Loket Resmi PPOB Bank Bukopin Di Trenggalek ppob bisnis pulsa
( PPOB CV. MPN )
Mulai saat ini Bapak / Ibu dapat membuka loket / tempat pembayaran Listrik dan telepon (PPOB) di rumah atau dimanapun yang Bapak/ Ibu kehendaki, dengan syarat yang mudah dan cepat tanpa target penjualan. Kami siap membantu dan membimbing Anda dalam mengelola loket pembayaran PPOB (Payment Point Online Bank)
Dasar - Dasar Hukum Payment Point Online Bank (PPOB)
Kerjasama PT. PLN dengan perbankan serta PT. Pos Indonesia untuk melaksakan layanan Pembayaran Listrik On-Line Bank. Untuk lebih menigkatkan jumlah loket pembayaran listrik, Mitra Pembayaran dapat menggandeng berbagai mitra lokal, misalnya KUD, Toko, Pondok Pesantren, bahkan perorangan sebagai downline Anda untuk memperluas jangkauan pelanggan PLN di berbagai pelosok daerah di seluruh NUSANTARA.
Pola downline ini terbuka bagi siapapun yang berminat untuk bergabung dalam jaringan loket Pembayaran Listrik Online Bank, cukup mendaftar dan mengisi saldo deposit.
MANFAAT BAGI PELANGGAN
- Tempat-tempat pembayaran tagihan listrik lebih banyak tersebar luas dan dekat dengan pelanggan.
- Hemat waktu dan biaya transportasi dalam membayar tagihan listriknya.
- Mempersingkat waktu antrian.
- Membuka peluang bisnis dalam jasa loket pembayaran online, tidak hanya untuk tagihan PLN, namun dapat juga digunakan untuk melayani tagihan PDAM, TELKOM, TV Berbayar, dan lain-lain.
- Dengan adanya peluang usaha tersebut berarti PPOB dapat juga membuka lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menurunkan angka pengangguran, yang berarti turut berkontribusi pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
- PPOB memungkinkan adanya sinergi dan integrasi pelayanna antar berbagai instansi penyedia layanan publik sperti PLN, bank, kantor pajak, dan instansi pemerintah lainnya sehingga dapat diperoleh efesiensi nasional.
- UU No 10 th 1998 jo No 7 th 1998 tentang perbankan (pasal1 butir 2).
- Keputusan Direksi PLN No. 021.K/0599/DIR/1995 tgl 23 Mei 1995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan.
- Edaran Direksi PT. PLN (Persero) No. 010.E/012/DIR/2002 tanggal 29 Juni 1984 tentang penyelenggaraan bank dan PT. Pos Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan jasa dalam lalu lintas Pembayaran.
orang bijak berkata :"Jangan menunggu kesempatan, tapi kenalilah segera bagaimana bentuk kesempatan itu dan tangkaplah segera kesempatan."
16 Alasan Mengapa Anda Harus Memilih PPOB CV. MPN :
- Persyaratan sangat mudah untuk membuka loket pembayaran PPOB.
- Biaya modal awal usaha sangat kecil.
- Biaya registrasi sangat ringan, tak perlu bayar jutaan rupiah sebab pendaftaran di PPOB CV. MPN Gratis.
- Proses paling cepat hanya butuh maksimal 30 menit untuk registrasi.
- Fitur layanan pembayaran sangat lengkap mulai pembayaran tagihan listrik PLN pasca-bayar maupun pra-bayar, pembayaran produk Telkom, PDMA, kartu kredit, leasing dll.
- Deposit sangat ringan minimal hanya Rp.100.000,- serta tidak ada saldo yang mengendap.
- Fee sangat kompetitif dan menguntungkan.
- Transaksi berlangsung non-stop 24 jam, hari libur / besar tetap buka.
- Fasilitas multi terminal dengan 1 (satu) deposit anda dapat melayani semua pembayaran PPOB.
- Kemampuan loket pembayaran PPOB CV. MPN untuk menerbitkan invoice tagihan kepada pelanggan untuk meminimalisir modal deposit loket anda.
- Jangkauan layanan luas (seluruh indonesia).
- Bebas pilih koneksi internet, bisa menggunakan Speedy, GPRS, CDMA, ISP atau apa pun.
- Proses deposit sangat mudah dan praktis karena menggunakan sistem kode deposit dengan dukungan Bank Bukopin, BRI, BCA, BNI, dan MANDIRI
- Sistem User-Friendly dan mudah dioperasikan oleh orang awam sekalipun.
- Customer service dan support layanan online 17 jam kerja 6.00 - 23.00 WIB via call atau Yahoo Messenger.
- PPOB CV. MPN bekerjasama dengan Bank BUKOPIN yang memiliki layanan PPOB terbaik produk lengkap serta transaksinya yang stabil.